Liputan6.com, Jakarta -
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah
mengeluarkan aturan pengenaan biaya tambahan minimal Rp 200 untuk
pemberian kantong plastik belanja di ritel modern di 23 kota. Kebijakan
ini resmi berlaku pada 21 Februari 2016.
Lantas bagaimanan dengan para pedagang di pasar tradisional?. Mereka ternyata menolak kebijakan tersebut apabila nantinya benar-benar diterapkan di lokasi mereka berusaha.
Lantas bagaimanan dengan para pedagang di pasar tradisional?. Mereka ternyata menolak kebijakan tersebut apabila nantinya benar-benar diterapkan di lokasi mereka berusaha.